Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DAMRI Perketat Syarat Perjalanan

Foto : Istimewa

Armada Bus DAMRI.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Selama masa Penerapan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat level 4 hingga 2 Agustus mendatang, DAMRI beroperasi melayani masyarakat serta pekerja di sektor esensial dan kritikal dengan syarat dokumen perjalanan yang berlaku.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021, serta Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021.

"Kami melakukan penyesuaian jam operasional armada menuju Bandara mulai pukul 02.00 - 18.00 WIB, sedangkan dari dalam Bandara mulai pukul 07.00 - 21.00 WIB. Selanjutnya, DAMRI juga memperketat pembatasan jumlah pelanggan dengan kapasitas (load factor) 50 persen di dalam bus. Petugas kami akan melakukan tinjauan lebih ketat untuk membatasi jumlah pelanggan sejak memasuki pool hingga memasuki area bus," kata Corporate Secretary DAMRI Sidik Pramono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/7).

Sebagaimana berlaku sejak 3 Juli 2021, tambahnya, pelaku perjalanan DAMRI area Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Kemudian bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas/ Keperluan dari pimpinan Perusahaan," kata Sidik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top