Dalam Pleidoi Ratna Sarumpaet Minta Maaf Kembali
BACA PEMBELAAN I Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/6).
Ratna menyinggung usianya yang akan berumur 70 tahun pada bulan Juli mendatang. Ia meminta dibebaskan dan dikembalikan ke keluarganya.
"Sebagian besar kehidupan saya berada di sekitar anak-anak saya. Mohon kembalikan saya kepada mereka. Mohon kembalikan saya ke pelukan anak-anak saya," ujarnya.
"Maka dapat diambil kesimpulan bahwa tidak adanya tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong yang dilakukan secara sengaja untuk memberikan keonaran yang dilakukan oleh terdakwa," kata kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi saat membacakan pembelaanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/6).
Kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan bahwa sesuai dengan pernyataan dari saksi Amien Rais dan Nanik S. Deyang bahwa konferensi pers yang diadakan oleh BPN Prabowo-Sandi adalah kemauan dari tokoh-tokoh yang hadir di Lapangan Polo, Hambalang, Bogor.
Selain menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah Desmihardi juga memohon agar terdakwa Ratna Sarumpaet bebas dari segala dakwaan atau segala tuntutan hukum, serta dikembalikan hak-haknya. Ant/P-6
Komentar
()Muat lainnya