Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Kasus Hoaks

Dalam Pleidoi Ratna Sarumpaet Minta Maaf Kembali

Foto : ANTARA/APRILLIO AKBAR

BACA PEMBELAAN I Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, kembali meminta maaf kepada masyarakat. Dalam pleidoinya di persidangan, Ratna meminta maaf kepada masyarakat dan membantah menyebarkan kebohongan, menyebabkan keonaran, apalagi kerusuhan.

"Atas kebohongan itu, secara terbuka, mengacu pada konferensi pers yang saya lakukan tanggal 3 Oktober 2018, pada persidangan ini, di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum serta hadirin persidangan ini, saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan pihak-pihak lain," kata Ratna.

Ratna mengaku telah berbohong ke keluarga dan beberapa temannya. Ia mengaku tidak menyebarkan berita bohong penganiayaan di media sosial (medsos) sehingga menurutnya tuntutan jaksa tidak tepat.

Ratna mengaku tidak mengerti keonaran seperti apa yang dimaksud JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang telah terjadi akibat kebohongan dirinya. "Keonaran yang saya tahu dan diketahui secara umum adalah terjadinya kerusuhan atau amukan massa yang hanya bisa dihentikan oleh aparat kepolisian. Seperti terjadi pada peristiwa Mei 1998," kata Ratna

Ratna menilai tuntutan jaksa sangat berlebihan, ia keberatan karena dalam tuntutan jaksa menilainya pernah dihukum. Ratna mencontohkan kasus yang pernah menjeratnya pada tahun 1998, tetapi akhirnya dia dibebaskan.

Ratna menyinggung usianya yang akan berumur 70 tahun pada bulan Juli mendatang. Ia meminta dibebaskan dan dikembalikan ke keluarganya.

"Sebagian besar kehidupan saya berada di sekitar anak-anak saya. Mohon kembalikan saya kepada mereka. Mohon kembalikan saya ke pelukan anak-anak saya," ujarnya.

"Maka dapat diambil kesimpulan bahwa tidak adanya tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong yang dilakukan secara sengaja untuk memberikan keonaran yang dilakukan oleh terdakwa," kata kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi saat membacakan pembelaanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan bahwa sesuai dengan pernyataan dari saksi Amien Rais dan Nanik S. Deyang bahwa konferensi pers yang diadakan oleh BPN Prabowo-Sandi adalah kemauan dari tokoh-tokoh yang hadir di Lapangan Polo, Hambalang, Bogor.

Selain menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah Desmihardi juga memohon agar terdakwa Ratna Sarumpaet bebas dari segala dakwaan atau segala tuntutan hukum, serta dikembalikan hak-haknya. Ant/P-6

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top