Daging Domba Impor Marak, Kementan Hentikan Penerbitan Rekomendasi Impor
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda dalam pertemuan Kementan bersama para importir di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa, 26 November 2024
Foto: Kementerian PertanianJAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penerbitan rekomendasi impor daging domba dewasa atau mutton. Kebijakan ini diambil untuk melindungi peternak lokal dari persaingan harga yang tidak sehat akibat tingginya peredaran daging impor murah, khususnya dari Australia. Langkah ini disampaikan dalam pertemuan Kementan bersama para importir di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa, 26 November 2024.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyatakan kebijakan ini sesuai arahan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman untuk menjaga keberlanjutan usaha peternakan rakyat.
“Kami akan memastikan harga daging impor tidak menekan peternak lokal. Langkah ini adalah wujud komitmen kami untuk mendukung peternakan nasional dan mendorong swasembada pangan,” ujarnya.
Kementan telah menempuh berbagai langkah strategis untuk mengatasi masalah ini. Langkah awal dimulai dengan audiensi bersama Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) pada 18 November 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan Rembuk Nasional di Boyolali pada 21 November 2024 untuk menyerap aspirasi peternak.
Pada 24 November 2024, Kementan melakukan inspeksi mendadak ke 13 gudang importir daging guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Secara bersamaan, Ditjen PKH telah memutuskan menghentikan sementara penerbitan rekomendasi impor daging mutton sambil mengevaluasi dan menghitung stok daging yang ada di gudang para importir. Selain itu, pertemuan lanjutan dengan HPDKI pada 25 November 2024 diadakan untuk merancang langkah konkret yang melibatkan peternak lokal.
Pada pertemuan tanggal 26 November 2024, para importir daging menandatangani surat pernyataan bermaterai berisi tiga poin penting. Pertama, importir diwajibkan melaporkan realisasi impor dan stok daging kambing serta domba secara berkala dan benar kepada pemerintah.
Kedua, importir berkomitmen tidak mendistribusikan daging impor kepada kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), seperti restoran, katering, atau pedagang daging kecil, untuk menjaga penyerapan daging lokal. Ketiga, importir menyatakan kesediaan merealisasikan pemasukan daging sesuai rekomendasi yang telah diterbitkan pada tahun 2024 dengan tetap mempertimbangkan tidak mengganggu pasar lokal.
“Kami ingin memastikan industri peternakan nasional tetap berkelanjutan, tanpa mengorbankan para peternak kecil,” tegas Agung.
Selain kebijakan domestik, Kementan juga mempercepat harmonisasi regulasi ekspor ke Malaysia dan Brunei. Upaya ini bertujuan membuka kembali akses pasar internasional bagi domba dan kambing Indonesia sekaligus menyerap surplus produksi lokal yang tidak terserap di pasar domestik.
Langkah ini diharapkan mampu menyeimbangkan kebutuhan pasar dalam negeri sekaligus mendukung keberlanjutan subsektor peternakan nasional. Dengan kebijakan ini, Kementan berupaya mengurangi ketergantungan pada daging impor dan memperkuat kemandirian pangan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Perlu Ditiru Pejabat Lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
- 2 BMKG: 10 daerah di Sumsel dilanda hujan ekstrem pada hari pencoblosan
- 3 Ini yang Dilakukan Dua Kementerian untuk Majukan Ekonomi Daerah Transmigrasi
- 4 Menag Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
- 5 Pertamina Patra Niaga Gandeng LAPI ITB Investigasi Kualitas Pertamax