Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Daging dan Beras Premium Dipajaki

Foto : ISTIMEWA

belum ditentukan

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa komoditas bahan pokok tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Yang dikenai daging sapi premium dan beras premium. Ini yang harganya terpaut sangat jauh dari komoditas biasa dikonsumsi masyarakat.

Yustinus mengatakan, dalam diskusi daring Dampak RUU PPN Terhadap Industri Strategis Nasional yang diselenggarakan Pataka, di Jakarta, Kamis (1/7), komoditas bahan pokok hanya masuk ke dalam sistem perpajakan.

Tujuannya agar dapat terpantau secara administratif rantai pasokannya dari hulu ke hilir, sehingga tercatat mulai dari distribusi sampai konsumsinya.

"Barang-barang ini masuk ke sistem PPN supaya teradministrasikan. Apakah nanti dikenai pajak atau tidak, masih ada diskusi berikutnya. Prinsipnya, ingin semua barang dan jasa tercatat dalam sistem PPN," kata Yustinus.



Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top