Daerah Zona Merah dan Oranye Salat Idul Fitri di Rumah
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Kemenag segera mensosialisasikan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri secara masif, terutama kepada pengurus masjid.
JAKARTA - Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi atau zona merah dan zona oranye, dilakukan di rumah masing-masing. Hal ini tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 7 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19.
"Salat Idul Fitri di zona merah dan zona oranye agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya," ujar Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Kamis (6/5).
Sementara untuk zona hijau dan zona kuning dapat mengadakan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19. Adapun pelaksanaan digelar terbatas dengan peserta 50 persen dari kapasitas masjid.
"Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah," jelasnya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya