Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Status Wilayah

Daerah Khusus Jakarta Bermakna Historis

Foto : ANTARA/Muzdaffar Fauzan

Patung Selamat Datang di Bundaran HI Jakarta Pusat, pada Jumat (15/9/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta, yang dihadiri para pejabat tinggi negara, di Istana Merdeka, Selasa (12/9), nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke IKN.

Penggantian nama sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Bila merujuk UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan. Sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Harapannya, dari waktu ke waktu masyarakat akan terbiasa dengan sebutan baru Jakarta, DKJ. Sedangakan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, berharap setelah tidak menjadi Ibu Kota, Jakarta dapat berstatus sebagai kota global untuk bisnis. Dia yakin Jakarta tetap akan penting di mata dunia sebagai pusat bisnis, konvensi, dan destinasi pariwisata.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top