Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Status Wilayah

Daerah Khusus Jakarta Bermakna Historis

Foto : ANTARA/Muzdaffar Fauzan

Patung Selamat Datang di Bundaran HI Jakarta Pusat, pada Jumat (15/9/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara, nama Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Nama ini untuk menggantikan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). "DKJ memiliki makna historis untuk mengingat dan mempertahankan nilai sejarah," jelas Kepala Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Obing Katubi, Jumat (15/9).

"Penggunaan kata Khusus di DKJ untuk menjaga memori kolektif masyarakat, tentang peranan Jakarta yang pernah menjadi Ibu Kota Negara," ujar Peneliti Ahli Utama ini. Lebih lanjut, dia menjelaskan perubahan nama DKI Jakarta menjadi DKJ sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupa Bumi.

Obing menyampaikan pengambilan nama DKJ selain untuk mempertahankan nilai historis Jakarta juga buat mewujudkan tertib administrasi sebagaimana diamanatkan PP tersebut. Meski demikian, dia menilai masyarakat membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan gelar baru yang disandang Jakarta.

Alasannya, setiap pengguna bahasa memiliki kamus mental atau leksikon mental berupa gudang kata-kata, terkait penggunaan makna, hubungannya dengan kata-kata lain, serta perubahaan penamaan secara historis.

"Perlu upaya ekstra untuk mengganti kata-kata lama dengan istilah baru, baik secara psikologis, mental, maupun waktu," tambah Obing.

Sebelumnya, dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta, yang dihadiri para pejabat tinggi negara, di Istana Merdeka, Selasa (12/9), nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke IKN.

Penggantian nama sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Bila merujuk UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan. Sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Harapannya, dari waktu ke waktu masyarakat akan terbiasa dengan sebutan baru Jakarta, DKJ. Sedangakan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, berharap setelah tidak menjadi Ibu Kota, Jakarta dapat berstatus sebagai kota global untuk bisnis. Dia yakin Jakarta tetap akan penting di mata dunia sebagai pusat bisnis, konvensi, dan destinasi pariwisata.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top