Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kontrak Migas

Daerah Dilarang Memperjualbelikan PI 10 Persen

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diminta memanfaatkan hak participating interest (PI) 10 persen yang ditawarkan dalam pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di daerah. Tujuannya agar wilayah kerja (WK) migas tersebut bisa bermanfaat langsung bagi daerah.

Dalam pengelolaan migas, pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen pada WK Migas.

PI ada ketika kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) melakukan kegiatan eksplorasi di suatu WK migas dan ditemukan cadangan migas yang komersial. Ketika suatu lapangan diberikan persetujuan pengembangan, saat itulah ada kewajiban menawarkan PI ke Pemda.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Mustafid Gunawan dalam acara Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) menuturkan keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10 persen memberikan banyak manfaat. Untuk memastikan daerah menikmati sepenuhnya PI 10 persen ini, kepemilikan saham BUMD tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan.

BUMD disahkan melalui Perda dan berbentuk Perusda (100 persen Pemda) atau Perseroan Terbatas di mana 99 persen milik Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda. "BUMD ini khusus mengelola PI 10 persen dan satu BUMD hanya mengelola satu PI 10 persen," tegas Mustafid di Jakarta, Senin (7/6).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top