Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Libur Lebaran

Cuti Bersama Menjadi Tujuh Hari

Foto : ISTIMEWA

Men­teri Koordinator Bidang Pem­bangunan Manusia dan Kebu­dayaan, Puan Maharani.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jumlah cuti bersama libur Lebaran 2018 atau Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah tiga hari sehingga total menjadi tujuh hari. Tambahan cuti ini diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri terkait revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.

"Penambahan libur Lebaran tersebut untuk mengurai kemacetan arus mudik dan arus balik Lebaran," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, usai menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama Nomor 223, Nomor 46, Nomor 13 Tahun 2018 oleh Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, di kantor Kemenko PMK Jakarta, Rabu (18/4).

Puan menjelaskan, salah satu pertimbangan ditambahkan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik Lebaran, sehingga cukup waktunya bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarganya yang ada di luar kota.

Sebelumnya, hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang jatuh pada 15-16 Juni 2018 disertai sengan libur cuti bersama pada 13-14 Juni dan 18-19 Juni 2018. Setelah direvisi, libur cuti bersama menjadi 11, 12, 13, 14 Juni dan 18, 19, 20 Juni 2018, sementara tanggal 17 Juni merupakan hari Minggu.

Untuk hari libur nasional pada tanggal lainnya masih sama seperti yang sudah ditetapkan sebelumnya tanpa ada perubahan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top