Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Perpajakan | Lapisan Penghasilan Kena Pajak Bertambah Menjadi Lima

“Crazy Rich" Akan Dikenai Tarif Pajak 35 Persen

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Proses yang panjang, deliberatif, diskursif, dan dinamis demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil sejahtera," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, dalam akun Twitter resminya di Jakarta, Kamis (30/9).

Meski demikian, dia menyebutkan RUU KUP kini berganti nama menjadi RUU HPP. Menurutnya, pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, juga sempat mengatakan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disepakati DPR dan pemerintah menjadi UU. "DPR bersama pemerintah telah menyepakati RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang di dalamnya telah menyepakati pajak karbon," ucap Said dalam rapat paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 di Jakarta, Kamis (30/9).


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top