Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Regulasi Perpajakan | Lapisan Penghasilan Kena Pajak Bertambah Menjadi Lima

“Crazy Rich" Akan Dikenai Tarif Pajak 35 Persen

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah menegaskan RUU HPP bertujuan untuk mendukung cita-cita Indonesia maju dan merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan.

JAKARTA - Pemerintah mengusulkan penambahan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi lima. Dalam RUU HPP itu ditetapkan tarif pajak orang superkaya atau crazy rich sebesar 35 persen.

RUU HPP tersebut menyebutkan tarif Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) berpenghasilan lima miliar rupiah ke atas sebesar 35 persen. "Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan," tulis Draf RUU HPP yang diterima di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dengan adanya penerapan tarif pajak untuk WP OP berpenghasilan lima miliar rupiah ke atas, lapisan PKP bertambah menjadi lima lapisan. Keempat lapisan lain, meliputi pengenaan tarif lima persen kepada WP OP berpenghasilan sampai dengan 60 juta rupiah, serta 15 persen kepada WP OP berpenghasilan di kisaran 60-250 juta rupiah.

Lalu, WP OP dengan pendapatan di kisaran 250-500 juta rupiah dikenakan tarif pajak 25 persen dan di rentang 500 juta-5 miliar rupiah diterapkan pajak sebesar 30 persen.

Selain itu, beleid tersebut juga mencatat WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap akan dikenakan tarif pajak sebesar 22 persen yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. Sementara untuk WP badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka, memiliki jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40 persen, dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar tiga persen lebih rendah dari tarif 22 persen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top