Covid-19 di Sejumlah Daerah Belum Terkendali
IMBAUAN MENJAGA JARAK I Petugas keamanan yang mengenakan pelindung wajah (face shield), memberi imbauan kepada penumpang Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk menjaga jarak antar penumpang di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/6). PT KCI akan menyiapkan protokol kesehatan menghadapi tatanan normal baru yang akan diterapkan ke pengguna dan petugas Kereta Rel Listrik (KRL). Untuk penumpang kereta api jarak jauh reguler wajib memakai face shield yang disediakan oleh PT KAI.
"Keputusannya nanti ada di Bapak Imam Besar. Tentu saja mulai saat ini, saya titip, mulai disiapkan protokol kesehatan sehingga nanti pada saat kita melaksanakan salat di Masjid Istiqlal, semuanya aman dari Covid-19," lanjut Presiden.
Terbitkan Panduan
Menteri Agama, Fachrul Razi, telah menerbitkan panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa kenormalan baru saat pandemi Covid-19. Salah satu aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020 itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.
Surat keterangan aman Covid-19 itu bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya