Covid-19 di KPK Diduga dari Tahanan yang Berobat
Ilustrasi. Gedung KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penularan Covid-19 terhadap para tahanan KPK berasal dari tahanan yang meminta izin berobat keluar rumah tahanan (Rutan) KPK. Meski sudah menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan kunjungan yang ketat, KPK tidak bisa mencegah penularan virus korona terhadap para tahanan.
"KPK harus tetap memenuhi hak tahanan yang meminta izin berobat keluar rumah tahanan. Kami memastikan kesehatan adalah hak setiap warga negara, termasuk para tersangka perkara korupsi yang kini ditahan di Rutan KPK," kata Plt Kepala Rutan KPK, Ristanta dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/1).
Menurut Ristanta, pandemi tak menggugurkan hak kesehatan tersebut. Mulai dari penyemprotan disinfektan hingga tes kesehatan untuk mendeteksi virus korona.
Kebijakan di Rutan
Selain itu, lanjut dia, KPK sejak pandemi juga menyesuaikan beberapa kebijakan di rutan. "Kini keluarga tahanan bisa mengirimkan vitamin dan suplemen setiap hari. Jam wajib olahraga diperpanjang," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya