Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proyek Hambalang

Choel Mallarangeng Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

Adik kandung Andi Alfian Mallarangeng itu juga diwajibkan membayar denda 250 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.


"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Baslin Sinaga, saat membaca amar putusan, Kamis (6/7).


Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.


Meski demikian, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.


Selain itu, Choel telah menyesali perbuatan, punya tanggungan keluarga dan telah mengembalikan seluruh uang yang ia terima dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam proyek Hambalang, Choel terbukti merugikan keuangan negara sebesar 464,3 miliar rupiah.


Choel dan Andi Mallarangeng terbukti menerima uang sebesar dua miliar rupiah dan 550.000 dollar AS.

Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak.


Choel menyatakan menerima dan siap menjalani vonis hukuman 3,5 tahun penjara. Itu. "Terima kasih kepada Majelis Hakim yang terhormat.

Saya menerima putusan yang telah ditetapkan, saya ikhlas menjalani hukuman atas kekhilafan yang telah saya lakukan," ujar Choel, seusai hakim membacakan amar putusan. mza/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top