Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cepat Pesan Jangan Sampai Kehabisan, KAI Cirebon Mulai Jual Tiket Libur Natal dan Tahun Baru

Foto : ANTARA/Ho-Humas KAI Cirebon

Calon penumpang akan mencetak tiket di Stasiun Cirebon, Jawa Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

Cirebon - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, mulai 7 November 2022 sudah menjual tiket kereta api untuk libur Natal dan Tahun Baru 2023, baik kereta keberangkatan dari Cirebon maupun yang melintas.

"Mulai hari Senin (7/11) kami sudah menjual tiket kereta api untuk libur Natal dan Tahun Baru," kata Kepala KAI Daop 3 Cirebon Takdir Santoso di Cirebon, Minggu.

Menurutnya pada tahun ini tiket kereta api libur Natal dan Tahun Baru 2023 bisa dipesan 45 hari sebelum keberangkatan, sehingga masyarakat dapat memesan mulai tanggal 7 November 2022.

Takdir mengatakan, selama ini KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan. Menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru 2023, KAI mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan.

Sementara untuk periode angkutan Natal dan Tahun Baru, lanjut Takdir, ditetapkan KAI adalah keberangkatan 22 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023. Di mana tiket nantinya dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

"KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan, untuk merencanakan perjalanannya pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari," ujarnya.

Takdir menambahkan, KAI akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah. Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer.

Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.

Karena lanjut Takdir, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 di mana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga. Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

"KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan, agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top