Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi

Celah Hukum UU Pemilu Perlu Dijawab Perbawaslu

Foto : istimewa

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Berbagai kekurangan dan celah hukum yang kosong ataupun multitafsir dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diharapkan mampu dijawab dengan perbawaslu dalam menemukan titik progresivitas.

Hal tersebut diungkapkan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Jakarta, Rabu (13/7). Menurutnya, meski payung hukum (UU) tidak berubah dalam pelaksanaannya ada beberapa sendi yang bisa dikuatkan.

Lolly menyampaikan itu merujuk pada kondisi saat ini soal aturan pemilu masih menggunakan regulasi yang sama, yakni UU No. 7/2017.

Menurut dia, saat ini Bawaslu RI sedang merampungkan finalisasi revisi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan serta berbagai revisi perbawaslu lainnya untuk menguatkan kerja kelembagaan penyelenggara pemilu ini di seluruh sendi maupun pilar.

"Ini akan menuntut koordinasi dengan banyak irisan divisi yang bertujuan untuk mewujudkan kerja bagus dan terkonsolidasi," katanya.

Selain itu, jajaran bawaslu daerah dapat membuat strategi kerja yang apik dan terkonsolidasi dalam mengawal setiap tahapan Pemilu 2024. "Perlu membuat langkah progresif dengan bekal pengalaman pengawasan Pemilu 2019 serta dilengkapi perbawaslu yang mendukung," kata Lolly Suhenty.

Sebelumnya, Lolly mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun alat kerja bagi pemantau pemilu yang bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui kontribusi kerja-kerja pemantauan pemilu. Alat kerja pemantau itu akan memudahkan pemantau pemilu.

Lolly berpendapat bahwa konsentrasi kerja pemantau pemilu sangat berbeda-beda. Misalnya, ada pemantau yang khusus memantau dana pemilu, ada juga yang memantau rekapitulasi perhitungan surat suara.

"Nah, alat kerja ini harapannya bisa komprehensif dan mudah menginformasikannya sehingga publik jadi mudah membaca kerja hasil pemantauan," ujarnya.

Ia memandang perlu menyusun kalender pengawasan bagi bawaslu dan juga pemantau pemilu sebagai upaya awal pemetaan masalah dalam hal pengawasan pemilu.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda menginginkan alat kerja pemantauan ini bersifat komprehensif yang artinya dapat menyangkut banyak hal terkait dengan regulasi sama dengan sebelumnya.

"Saya harap alat kerja dapat mengurai masalah lebih cepat dan membantu pemantauan sekaligus bisa menjadi bahan analisis Bawaslu terkait dengan fakta dan peristiwa hasil pemantauan," kata Harwyn.

Sebelumnya, Bawaslu telah membuka pendaftaran pemantau Pemilu 2024 sekaligus meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 pada tanggal 10 Juni 2022. "Makin cepat makin baik (pendaftaran pemantau pemilu) sehingga pemantau bisa mengawal dan mengawasi tahapan Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat (10/6).


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top