Cegah Perundungan Lewat Sekolah Ramah Anak
PERLINDUNGAN ANAK -- Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Amurwani Dwi Lestariningsih, dalam Media Talk Kemen PPPA, di Jakarta, Jumat (6/10).
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Praptono, menerangkan, pihaknya menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan tersebut memberikan perlindungan dan penanganan lebih komprehensif dari peraturan sebelumnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan asesmen nasional tahun 2021, bahwa 24,4 persen peserta didik berpotensi untuk mengalami insiden perundungan. Selain itu, 22,4 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual dalam satuan pendidikan.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya