Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pandemi Global I Pasokan Vaksin Terancam Terganggu akibat Embago

Cegah Penularan Covid-19, Warga Dilarang Mudik

Foto : ANTARA/GALIH PRADIPTA

LARANGAN MUDIK I Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Jumat (26/3). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi terutama pasca libur panjang.

A   A   A   Pengaturan Font

Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat.

JAKARTA - Pemerintah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021. Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat (26/3), di Kantor Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Rapat tersebut dipimpin oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, dan dihadiri sejumlah menteri, seperti Menteri Tenaga Kerja, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Agama, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait, termasuk TNI/Polri

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Muhadjir Effendy, dalam konfrensi pers secara virtual, usai rapat tingkat menteri, Jumat (26/3).

Larangan mudik akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S, Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top