Cegah Pelanggaran, Bawaslu Bangka Tengah Ingatkan Aturan Kampanye di Media Massa
Bawaslu Bangka Tengah mengelar rapat pengawasan partisipatif bersama wartawan, Jumat (12/1).
Koba - Cegah pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan para peserta pemilu dan pekerja pers terkait aturan kampanye di media massa.
"Kita ingatkan peserta Pemilu 2024 tidak melanggar aturan kampanye di media massa baik cetak maupun elektronik," kata anggota Bawaslu Bangka Tengah Muhammad Tamimi da yalam rapat pengawasan pemilu partisipatif di Buzakei Caffee and Tea Koba, Jumat.
Dalam rapat yang mayoritas dihadiri kalangan pers itu, Tamimi menjelaskan kampanye melalui media massa hanya dibolehkanpada 21 Januari hingga10 Februari.
"Berita boleh ditampilkan atau baner boleh ditampilkansebagai iklan namun bukan bentuk kampanye untuk saat ini," ujarnya.
Tamimi menyatakan berkampanye diluar waktu yang ditentukan bisa dikenakan pidana minimal 1 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya