Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cegah Konflik Horisontal, Bupati Bulungan Minta Kepala Desa Kerja Sama Selesaikan Batas Desa

Foto : ANTARA/HO-Dokpim Bulungan

Ilustrasi - Bupati Bulungan Syarwani (tengah/batik bercorak merah) menyalami sejumlah kepala desa dalam kegiatan bimbingan teknis perangkat desa di Jakarta, Senin (27/11/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Tanjung Selor - Cegah konflik, Bupati Bulungan Syarwani meminta semua kepala desa di daerahnya bekerja sama mempercepat penyelesaian batas desa demi kelancaran pembangunan.

"Sekaligus untuk mencegah potensi konflik perselisihan batas wilayah," kata Bupati Bulungan di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan saat ini ada kebijakan One Map Policy yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Kebijakan itu mengamanatkan target, waktu, dan lokasi penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia. Kebijakan One Map Policy dimaksudkan untuk meminimalkan potensi konflik yang sangat rentan terjadi karena kesimpangsiuran data yang tidak merujuk pada satu peta.

"Mudah-mudahan proses penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Bulungan berjalan lancar tanpa hambatan," ujar dia.

Batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki desa atau harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik.

Kemudian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa menjelaskan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Permasalahan batas desa di Kabupaten Bulungan dikategorikan menjadi dua, yaitu permasalahan teknis dan permasalahan non-teknis.

Permasalahan teknis berkaitan dengan penetapan batas desa secara administratif berupa batas alam yang belum jelas, perbedaan persepsi masyarakat, dan ketidaklengkapan dokumen.

Adapun permasalahan non-teknis berkaitan faktor-faktor sosial, ekonomi, dan politik. Permasalahan ini dapat berupa konflik antar masyarakat, adanya kepentingan pihak ketiga, dan kurang transparansi batas daerah.

Menurut data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan, per Maret 2023, terdapat 12 desa di Kabupaten Bulungan yang batasnya bersengketa.

Kabupaten Bulungan memiliki 81 desa dan 6 kelurahan dari 10 kecamatan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top