Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Konflik Horisontal, Bupati Bulungan Minta Kepala Desa Kerja Sama Selesaikan Batas Desa

📅 Rabu, 29 Nov 2023, 00:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Konflik Horisontal, Bupati Bulungan Minta Kepala Desa Kerja Sama Selesaikan Batas Desa Doc: ANTARA/HO-Dokpim Bulungan
Ket. Ilustrasi - Bupati Bulungan Syarwani (tengah/batik bercorak merah) menyalami sejumlah kepala desa dalam kegiatan bimbingan teknis perangkat desa di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Tanjung Selor - Cegah konflik, Bupati Bulungan Syarwani meminta semua kepala desa di daerahnya bekerja sama mempercepat penyelesaian batas desa demi kelancaran pembangunan.

"Sekaligus untuk mencegah potensi konflik perselisihan batas wilayah," kata Bupati Bulungan di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan saat ini ada kebijakan One Map Policy yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Kebijakan itu mengamanatkan target, waktu, dan lokasi penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia. Kebijakan One Map Policy dimaksudkan untuk meminimalkan potensi konflik yang sangat rentan terjadi karena kesimpangsiuran data yang tidak merujuk pada satu peta.

"Mudah-mudahan proses penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Bulungan berjalan lancar tanpa hambatan," ujar dia.

Batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki desa atau harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik.

Kemudian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa menjelaskan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Permasalahan batas desa di Kabupaten Bulungan dikategorikan menjadi dua, yaitu permasalahan teknis dan permasalahan non-teknis.

Permasalahan teknis berkaitan dengan penetapan batas desa secara administratif berupa batas alam yang belum jelas, perbedaan persepsi masyarakat, dan ketidaklengkapan dokumen.

Adapun permasalahan non-teknis berkaitan faktor-faktor sosial, ekonomi, dan politik. Permasalahan ini dapat berupa konflik antar masyarakat, adanya kepentingan pihak ketiga, dan kurang transparansi batas daerah.

Menurut data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan, per Maret 2023, terdapat 12 desa di Kabupaten Bulungan yang batasnya bersengketa.

Kabupaten Bulungan memiliki 81 desa dan 6 kelurahan dari 10 kecamatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.