Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cegah Kemacetan, Jaksel Tempatkan Petugas di Stasiun Cawang

Foto : ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Arsip foto - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis (22/2/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat memiliki kesadaran untuk mematuhi rambu lalu lintas yang disediakan demi menjaga keamanan dan kenyamanan sesama pengguna jalan.

"Diharapkan para pengguna jalan dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Semua kebijakan dibuat untuk kebaikan masyarakat juga," ujarnya.

Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, tercatat sebanyak 3.772 kendaraan bermotor ditilang karena melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

Ribuan kendaraan itu merupakan hasil kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor lawan arah oleh Tim Lintas Jaya Dishub Provinsi DKI Jakarta selama sembilan hari, sejak 22 Februari sampai 22 Mei 2024.

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, yakni mulai dari pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top