Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cegah Kemacetan, Jaksel Tempatkan Petugas di Stasiun Cawang

Foto : ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Arsip foto - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis (22/2/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menempatkan sejumlah petugas dan pembatas (barrier)di Stasiun Cawang, Tebet, untuk mencegah kemacetan di kawasan itu.

"Kami menempatkan petugas pagi dan sore hari serta 'barrier' rutin kita tempatkan," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernard Oktavianus Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Bernard menuturkan setiap pagi terdapat dua petugas yang berjaga di kawasan itu. Adapun pemberlakuan satu arah dilakukan pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Kemudian dilanjutkan pada sore harinya dengan menyesuaikan jam kepadatan pengguna jalan.

"Lokasi satu arah itu ada jam pemberlakuan, yakni pagi dan sore hari," katanya.

Dia menegaskan pada siang harinya bisa diberlakukan dua arah. Kendati demikian, hal ini juga tak lepas dari adanya motor yang terkadang suka menerobos jalan maupun melewati pembatasyang sudah terpasang.

Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat memiliki kesadaran untuk mematuhi rambu lalu lintas yang disediakan demi menjaga keamanan dan kenyamanan sesama pengguna jalan.

"Diharapkan para pengguna jalan dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Semua kebijakan dibuat untuk kebaikan masyarakat juga," ujarnya.

Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, tercatat sebanyak 3.772 kendaraan bermotor ditilang karena melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

Ribuan kendaraan itu merupakan hasil kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor lawan arah oleh Tim Lintas Jaya Dishub Provinsi DKI Jakarta selama sembilan hari, sejak 22 Februari sampai 22 Mei 2024.

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, yakni mulai dari pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB.

Kegiatan ini dilakukan bersama personel gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top