![Cegah Karhutla, BNPB Minta KLHK tindak tegas dan beri sanksi pelaku pembakaran hutan](https://koran-jakarta.com/images/article/cegah-karhutla-bnpb-minta-klhk-tindak-tegas-dan-beri-sanksi-pelaku-pembakaran-hutan-230619234437.jpg)
Cegah Karhutla, BNPB Minta KLHK tindak tegas dan beri sanksi pelaku pembakaran hutan
![Cegah Karhutla, BNPB Minta KLHK tindak tegas dan beri sanksi pelaku pembakaran hutan](https://koran-jakarta.com/images/article/cegah-karhutla-bnpb-minta-klhk-tindak-tegas-dan-beri-sanksi-pelaku-pembakaran-hutan-230619234437.jpg)
Tangkapan layar Plt. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam Disaster Briefing: Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (19/6/2023).
Ia turut mengingatkan dampak langsung dari karhutla kepada pemerintah adalah harus menanggung konsekuensi baik berupa pengeluaran biaya, hingga harus menanggulangi dampak lanjutan jika eskalasi karhutla meluas dengan luar biasa.
"Ini tugas kita untuk cegah karhutla, dan tentu saja BNPB dan kementerian/lembaga di tingkat pusat, kita benar-benar akan mendukung pemerintah daerah supaya juga secara persuasif pertama itu pencegahan bisa benar-benar kita optimalkan, kalaupun terjadi api nanti sebelum itu eskalasi itu bisa dipadamkan," kata Abdul.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi dengan tegas menyatakan tidak perlu menunggu terjadinya karhutla untuk menindak para penebang kayu ilegal.
Laksmi menyatakan KLHK akan melawan terduga dengan mengedepankan konsep Sustainable Forest Management (SFM) atau Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), sebuah konsep yang dinamis dan berkembang untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai ekonomi, sosial dan lingkungan sumber daya hutan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
Sebagai bentuk nyata menghadapi masalah itu, KLHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum akan menggandeng pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk menelusuri permasalahan di lapangan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya