Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cegah Covid-19, Kebijakan Ganjil Genap Diberlakukan

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/3/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)

A   A   A   Pengaturan Font

Namun Syafrin mengatakan pemberlakuan sistem Ganjil Genap saat ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat, bukan untuk kendaraan roda dua. Dia mengimbau kepada warga Jakarta, tujuan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap adalah untuk menurunkan mobilitas warga yang tidak penting, guna menekan penyebaran Covid -19.

"Jangan lakukan pergerakan yang tidak penting. Bagi warga yang mendapatkan penugasan bekerja dari rumah silakan, dari rumah bisa melakukanzoom meeting, jadi tidak harus bergerak ke pusat-pusat kegiatan kemudian menimbulkan keramaian," ujar Syafrin menambahkan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem nomor polisi ganjil genap kendaraan di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta mulai Senin (3/8).

Selama tiga hari ke depan dari Senin (3/8) hingga Rabu (6/8), Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan penindakan dan masih menerapkan sosialisasi bagi kendaraan roda empat yang melanggar kebijakan ini. n Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top