Cegah Covid-19, Kebijakan Ganjil Genap Diberlakukan
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/3/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)
JAKARTA - Sistem ganjil genap yang mulai diberlakukan di Jakarta Senin (3/8) merupakan kebijakan rem darurat (emergency break) untuk mencegah klasterCovid-19 perkantoran.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan rem darurat ini diatur melalui Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.
"Dan di dalam Pergub 51 juga telah diatur bahwa dalam situasi tertentu ada dua 'emergency break' yang bisa diterapkan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya mekanisme ganjil genap kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Minggu (2/8).
Syafrin mengatakan tujuan pengaturan tersebut muaranya adalah prinsip jaga jarak, baik di lingkungan kantor serta di pusat-pusat kegiatan.
Dinas Perhubungan DKI Jakartamengindikasikan volume lalu lintas di Jakarta terus mengalami kenaikan setiap harinya selama pelaksanaan PSBB transisi. "Bahkan volume lalu lintasdi beberapa titik Jakarta telah melampaui sebelum masa pandemi Covid-19," ujar Syafrin.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya