Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 25 Sep 2018, 01:02 WIB

CCTV Mulai Dipasang di Sudirman dan MH Thamrin

Kombes Pol Yusuf

Foto: istimewa

JAKARTA - Dua Closed Circuit Television (CCTV) dipasang di ruas Jalan Jend, Sudirman dan Jalan MH Thamrin akan digunakan sebagai tilang elektronik atau e-tilang.

"Perkembangannya dua alat kamera sudah dipasang kemudian langsung dikoneksikan melalui TMC dengan back office. Mudah-mudahan besok sudah selesai dan kita coba," kata Direktur Lalu Linata (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/9)

Dia menjelaskan kedua CCTV tersebut nantinya akan dijaga oleh dua anggota polisi lalu lintas. "Pertama di Bundaran Patung Kuda dan Sarinah. Nanti di situ ada pos jaganya, anggota pos juga ada," ujarnya.

Yusuf mengaku, kamera tersebut diimpor dari Tiongkok dan harganya sangat mahal. Oleh karena, dua unit CCTV tersebut dipasang di pos penjangaan. hal ini dikarenakan untuk mengantisipasi aksi pencurian terhadap dua unit CCTV itu. "Sengaja kami menaruh kamera CCTV tersebut di pos penjagaan karena harga kamera mahal. Kalay ditaruh di pos kan bisa sambil diawasi," tuturnya.

Kendati begitu, dua unit CCTV ini memiliki kelebihan yakni dalam mengambil gambar bagi pengendara melanggar lalu lintas. "Nantinya foto hasil jepretan dari pantuan CCTV itu akan disesuaikan dengan data yang ada di TMC Polda Metro Jaya," tuturnya

Adapun cara kerjanya, kamera yang didatangkan dari Cina itu secara otomatis akan mem-poto kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas seperti menerobos lampu merah bahkan kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil-genap.

Hasil dari pengintaian kamera itu akan connect ke back office atau server yang berada di Mapolda Metro Jaya. Kemudian, petugas akan menghubungi pemilik kendaraan melalui telepon atau email untuk segera membayar denda seusai dengan jenis pelanggarannya.

"Kalau dikonfirmasi enggak ada jawaban, enggak ada respon, ada waktunya, lagi kita susun berapa harinya. Kalau enggak respon sampai 14 hari diblokir STNK-nya," pungkasnya.

Salah satu warga Jakarta Martha Indah, 31 tahun, mengaku setuju dengan kehadiran e-tilang di Jakarta, untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas. "Saya setuju banget dengan adanya e-tilang. Karena selama ini banyak pengendara lalu lintas banyak yang seenaknya dan sering melanggar," ucapnya.

Martha melanjutkan mengetahui informasi adanya e-tilang karena sering membaca informasi dari media online. "Tahunya ada e-tilang ketika saya membaca media online, bahwa polisi menerapkan aturan tersebut," ungkapnya.

jon/emh/P-5

Redaktur: M Husen Hamidy

Penulis: M Husen Hamidy, Yohanes Abimanyu

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.