Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Catat, Ini Ketentuan yang Diatur Instruksi Mendagri tentang PPKM Mikro Ketat

Foto : Istimewa

Ilustrasi tenaga medis menangani pasien Covid-19.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menyikapi makin melonjaknya penyebaran Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro dengan berbagai penebalannya.

Untuk itu, menurut Plh Direktur Jenderal Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, kembali mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 tahun 2021. Inmendagri ini berisi ketentuan tentang perpanjangan PPKM Mikro yanglebih diperketat.

"Dalam aturan ini, Mendagri menginstruksikan PPKM Mikro memperhatikan aturan pembatasan. Salah satunya aturan kerja dari rumah atau work from home sebanyak 75 persen di daerah zona merah dan 50 persen di zona lainnya," kata Suhajar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Minggu (27/6).

Suhajar menambahkan, ketentuan lain dalam PPKM Mikro seperti tertuang dalam Inmendagri,tempat makan hanya boleh dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung juga dibatasi hanya sebanyak 25 persen saja. Sementara itu, proses belajar-mengajar di zona merah dilakukan secara daring.

"Begitu pula tempat ibadah di zona merah ditutup sementara hingga situasi dinyatakan aman," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top