Catat, Hari Libur Nasional 2022 Ditetapkan 16 Hari
Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 telah disepakati oleh pemerintah. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Sementara itu, diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, yang dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, pada Rabu (22/9/2021).
"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," kata Muhadjir saat konferensi pers usai rakor melalui media daring.
??Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya