Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Catat! Berikut Daftar 10 Titik Jalan di Jakarta yang Menerapkan Pembatasan Mobilitas

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dirlantas Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas masyarakat mulai Senin (21/6/2021).

Hal ini dilakukan demi menekan penyeberan virus Corona di ibu kota. Angka kasus Covid-19 di Jakarta kian meningkat.

Pembatasan mobilitas ini akan dimulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Berikut daftar 10 titik jalan di Jakarta yang menerapkan pembatasan mobilitas:

1. Jalan Bulungan, Jakarta Selatan

Dilakukan mulai dari Traffic Light Bulungan belakang Kejaksaan Agung sampai kawasan Mahakam.

2. Jalan Kemang, Jakarta Selatan

Dilakukan mulai dari pertigaan Kem Chicks sampai dengan McDonald's hingga ke ujung arah selatan ke Jalan Benda.

3. Jalan Gunawarman, Suryo dan SCBD, Jakarta Selatan

Dilakukan mulai dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati hingga lurus ke Santa Blok S.

4. Jalan Sabang, Jakarta Pusat

Dilakukan di sepanjang Jalan Sabang.

5. Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat

Dilakukan mulai dari Jalan Cikini sampai Raden Saleh.

6. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Dilakukan mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai pertigaan Pakubuwono, Mustopo dan Senayan City.

7. BKT, Jakarta Timur

Dilakukan di sepanjang jalan BKT.

8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Pusat

Dilakukan mulai dari Hayam Wuruk sampai Kunir Stasiun Beos.

9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara

10. Kawasan PIK

Dilakukan dari PIK 2 setelah menyebrang jembatan.

Meskipun begitu, Polda Metro Jaya menyebut adanya beberapa pengecualian dalam pembatasan mobilitas ini.

Pertama, penghuni di ruas jalan tersebut maka dipersilakan melintas. Kedua, hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan seperti, tenaga kesehatan, ambulans, menuju rumah sakit dan apotek.

Ketiga, tamu-tamu hotel maupun yang ingin berkunjung ke hotel sepanjang ruas jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas. Terakhir, mobilitas keadaan darurat, misal adanya kebakaran, kepolisian, ambulans, dari patroli penegak disiplin maka diperbolehkan melintas.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Reisky Aulia

Komentar

Komentar
()

Top