Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilpres 2024 -- KPU Ingatkan Parpol untuk Buat Visi-Misi Berkesinambungan

Capres-Cawapres Harus Paham Pembangunan Indonesia Emas 2045

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Sosialisasi Rencana Pembangunan -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kedua kanan) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (kedua kiri) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) memberikan keterangan usai sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 kepada partai politik peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Senin (9/10). Bappenas berharap visi misi calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan RPJPN dan RPJMN.

A   A   A   Pengaturan Font

"Rumusan teknokratisnya untuk jangka 5 tahunan yang akan dipraktikkan pemimpin negara hasil Pemilu 2024 itu yang perlu kami bicarakan agar kesinambungannya terjaga," ujar Hasyim.

Adapun kesinambungan antara visi, misi, dan program para capres-cawapres dengan RPJPN tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. "Saya meyakini kita semua masih berpegang teguh pada Undang Undang Dasar kita, terutama Pembukaan Undang Undang Dasar, di mana tujuan bernegara kita sama jika masih berpegang teguh pada UUD 1945," katanya.

"Sehingga urusan bagaimana kita menyejahterakan rakyat, membangun keadilan yang berperikemanusiaan dan berketuhanan, saya kira pegangannya masih sama," tambah dia.

Untuk itu, sambung Hasyim, pertemuan antara KPU RI, Kementerian PPN/Bappenas dan partai politik menjadi strategis dalam ihwal pengisian jabatan kenegaraan melalui pemilu.

Dia menuturkan pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memiliki visi, misi, program kerja parpol sebagai peserta pemilu yang tak bisa menjadi program sendiri-sendiri. Ini juga berlaku untuk pasangan capres-cawapres saat pencalonannya mempunyai kewenangan menurut konstitusi adalah parpol.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top