Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

Capres Boleh Pakai Konsultan Asing

Foto : ISTIMEWA

Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay mengatakan, bahwa penggunaan konsultan asing dalam kampanye tidaklah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ada dua aspek untuk melihat boleh atau tidaknya konsultan asing digunakan untuk Kampanye di Indonesia. Pertama, dari segi ketenagakerjaan. Konsultan asing harus memiliki izin untuk dapat bekerja di Indonesia.

Kedua, jika konsultan asing tersebut benar-benar terbukti terlibat dalam kepentingan paslon capres guna memenangkan kontestasi maka hal tersebut Haruslah dilaporkan oleh capres atau tim kampanye tersebut. Dari situ lah KPU dapat menilai apakah bantuan yang dilakukan konsultan asing tersebut, bantuan berupa dana kampanye atau hanya berupa jasa. "Menurut saya boleh saja konsultan asing terlibat kampanye, asal dapat dibuktikan saja," kata Hadar di KPU, Jakarta, Kamis (7/2).

Hal senada disampaikan Anggota KPU Ilham Saputra yang menurutnya konsultan asing boleh saja digunakan para paslon capres-cawapres asalkan bertujuan baik dalam kontestasi pemilu. Namun terkait aturan akan hal itu, UU Pemilu tidak mengatur itu. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top