Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Visa Kerja Jepang

Calon Perawat Asing Wajib Tes Kecakapan

Foto : Kyodo

Ujian Sertifikasi l Calon tenaga kerja dari Vietnam, Filipina, dan Indonesia, berpose di Osaka, beberapa waktu lalu, saat rehat ujian untuk mendapatkan sertifikasi kecakapan profesi perawat.

A   A   A   Pengaturan Font

TOKYO - Tenaga perawat dari Vietnam dan Filipina, diwartakan Japan Times edisi Rabu (23/1), diwajibkan untuk terlebih dahulu mengikuti tes kecakapan sebagai persyaratan untuk mendapatkan visa kerja di Jepang.

"Persyaratan itu diterapkan Jepang berdasarkan peraturan baru visa kerja," kata narasumber yang mengetahui masalah ini, Selasa (22/1).
Pemberian visa kerja diharapkan bisa menarik minat tenaga kerja asing yang terampil, namun hanya mereka yang memiliki kecakapan profesi tertentu yang dibolehkan bekerja di Jepang.

Visa kerja yang baru ini akan berlaku mulai April mendatang dan berlaku bagi tenaga kerja dari 14 negara. Peraturan baru ini diterapkan untuk menambah jumlah pekerja asing dan karena alasan bahwa saat ini di Jepang kekuarangan tenaga kerja.

Adapun uji kecakapan saat ini dilakukan terhadap 3 dari 14 sektor profesi yaitu tenaga perawat, tenaga bagi industri restoran dan perhotelan.

Ditambahkan oleh narasumber itu bahwa pemerintah Jepang yang memilih lokasi pengujian tenaga kerja atas dasar kewarganegaraan dari tenaga kerja yang saat ini bekerja atau pernah bekerja di Jepang dengan menerapkan acuan pelatihan yang telah ada di masing-masing negara, serta atas dasar permintaan dari kelompok-kelompok industri.

Syarat Visa

Untuk bisa mendapatkan visa kerja, calon pekerja pun diwajibkan lulus dari uji teknik dan memiliki kecakapan berbahasa Jepang dengan level tertentu. Uji kemampuan berbahasa Jepang baru diterapkan pemerintah Jepang terhadap pekerja dari 9 negara termasuk yang berasal dari Vietnam, Filipina, dan Indonesia.

Seiring dengan dilaksanakan pengujian kecakapan berbahasa, pemerintah Jepang pun akan memperbarui dokumen perjanjian kerja sama tenaga kerja dengan negara-negara lain, dimana perbaruan tersebut diharapkan bisa mencegah pengiriman tenaga kerja oleh agen penyalur tenaga kerja yang nakal.

Jepang diperkirakan akan menerima pekerja di sektor tenaga perawat diatas 60 ribu pekerja lewat visa kerja yang baru ini. Semua perawat yang diterima harus lulus uji kecakapan berbahasa Jepang secara mandiri sehingga calon tenaga kerja bisa memahami secara teknik. Kemampuan berbahasa asing lainnya pun akan membantu pertimbangan untuk diterima bekerja di Jepang.JapanTimes/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top