Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Buruh Migran

Calon Pekerja Migran Harus Sadar Risiko

Foto : ISTIMEWA

Kepala Biro Humas Ke­menterian Ketenagakerjaan, R Soes Hindharno.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran. Berbagai instrumen perlindungan pun telah dibangun. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran harus memahami 4S.

"Kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar selalu ingat 4S, yaitu sadar dokumen, sadar prosedur, sadar risiko, dan sadar kompeten," kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, R Soes Hindharno, mewakili Menteri Ketenagakerjaan dalam keterangan tertulisnya usai menyampaikan sambutan pada acara Peringatan Migrant Day Tahun 2018 di Kabupaten Ponorogo, Senin (24/12).

Menurut Soes, 4S tersebut merupakan ikhtisar dari arah kebijakan peraturan perundang-undangan perlindungan pekerja migran yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top