Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Kemenkumham

Calon Notaris Harus Ikut Ujian Kompetensi

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Ikuti Rapat Kerja I Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/4). Rapat tersebut membahas lima agenda salah satunya adalah peningkatan pelayanan dan perlindungan bidang HKI di tahun 2018.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Beberapa waktu lalu beredar kabar bahwa ribuan notaris terancam tidak dikeluarkan SK Pengangkatan oleh Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) karena harus mengikuti Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) terlebih dahulu yang dianggap memberatkan . Padahal selama ini, setelah menempuh ujian kode etik notaris, para calon notaris sudah bisa mengajukan SK pengangkatan.

"Karena banyak notaris bertindak tidak bertanggung jawab, sehingga kita harus mengekuarkan ketentuan bahwa notaris harus ada uji kompetensi," ujar MenkumHAM, Yasonna Laoly dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/4). Uji kompetensi tersebut penting, karena menurut Yasonna dengan adanya Permen Nomor 25/2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris (UPN), untuk mendapat notaris yang profesional, baik dan berintegritas harus melalui uji kompetensi.

Yasonna mengusulkan uji kompetensi tersebut dengan metode sistem Computer Assisted Test (CAT) seperti halnya tes masuk CPNS. Lebih lanjut Yasonna menjelaskan, uji kompetensi harus ditempuh karena sudah banyak kasus notaris melakukan sesuatu yang tidak bertanggung jawab yang diakibatkan mudahnya sarjana hukum yang menempuh program notaris tetapi tidak memiliki kompetensi sebagai notaris.

Sehingga ketika menjadi notaris rawan melakukan praktik kecurangan, terutama dalam memanipulasi kasus pertanahan. Ini sekaligus menepis anggapan negatif yang menyebutbahwa KemenkumHAM mencari keuntungan dengan mengeluarkan Permenkum HAM Nomor 25/2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris (UPN).

Oleh karena itu, Yasonna memerintahkan UPN tersebut haruslah menggunakan sistem CAT agar transparan dalam prosesnya dan dapat diawasi DPR dan masyarakat. "Hanya dengan uji kompetensi tersebutlah cara terbaik kita menguji integritas calon notaris," tegas Yasonna. Oleh karena itu, mantan anggota Komisi II DPR 2009-2014 itu akan melakukan moratorium pembukaan program studi kenotariatan kepada Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), karena kualitas notaris, tidak lepas dari perguruan tinggi tempat para notaris itu dulu menempuh studi kenotariatan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top