Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Mendagri, Tjahjo Kumolo, tentang Calon Kepala Daerah Tersangka yang Menang Pilkada

Calon Kepala Daerah 'Tersangka' Menang Tetap Dilantik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pasal 163 Ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan dalam hal calon gubernur atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi kepala daerah.

Sementara untuk pelantikan calon bupati atau wali kota ada pada Pasal 164 Ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016

Kalau sudah diputus bersalah bagaimana?

Ya langsung diganti, wakilnya (naik). Kayak kemarin di Buton dan Minahasa.

Soal Pilkada Makassar, pasangan calon tunggal ternyata kalah lawan kotak kosong. Itu bagaimana?
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top