![Calon Kepala Daerah 'Tersangka' Menang Tetap Dilantik](https://koran-jakarta.com/images/article/phpew1_w__resized.jpg)
Mendagri, Tjahjo Kumolo, tentang Calon Kepala Daerah Tersangka yang Menang Pilkada
Calon Kepala Daerah 'Tersangka' Menang Tetap Dilantik
![Calon Kepala Daerah 'Tersangka' Menang Tetap Dilantik](https://koran-jakarta.com/images/article/phpew1_w__resized.jpg)
Foto : istimewa
Pasal 163 Ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan dalam hal calon gubernur atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi kepala daerah.
Sementara untuk pelantikan calon bupati atau wali kota ada pada Pasal 164 Ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016
Kalau sudah diputus bersalah bagaimana?
Ya langsung diganti, wakilnya (naik). Kayak kemarin di Buton dan Minahasa.
Soal Pilkada Makassar, pasangan calon tunggal ternyata kalah lawan kotak kosong. Itu bagaimana?
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya