Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Mendagri, Tjahjo Kumolo, tentang Calon Kepala Daerah Tersangka yang Menang Pilkada

Calon Kepala Daerah 'Tersangka' Menang Tetap Dilantik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mengupas itu, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, di Jakarta, kemarin. Berikut petikan wawancaranya.

Mekanisme pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2018 nanti bagaimana?

Kami akan mempersiapkan proses pelantikan, baik bupati, wali kota, maupun gubernur sesuai dengan masa jabatan berakhir. Kalau gubernur yang akan dilaksanakan langsung oleh Bapak Presiden.

Bupati, wali kota juga akan ada juga bertahap, SK-nya dari saya, yang melantik. Kalau ada gubernur yang tidak bisa melantik, nanti akan kami lantik di Kemendagri.

Jika kepala daerah ini berstatus tersangka, pelantikannya?

Sama. Sepanjang yang bersangkutan belum berkekuatan hukum tetap. Sebelum saya, ada yang dilantik di LP, sama juga ini muncul satu tersangka KPK, satu yang menang.

Saya sebagai Mendagri masih berpegang pada aturan hukum bahwa sepanjang belum ada kekuatan hukum tetap di tingkat pengadilan atau banding, ya tetap dilantik. Begitu nanti ada keputusan hukum tetap, langsung kita batalkan.

Saya sebagi Mendagri hanya mengharapkan dan mengimbau tanpa intervensi pada KPK khususnya untuk mempercepat proses persidangan.

Payung hukumnya?

Pasal 163 Ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan dalam hal calon gubernur atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi kepala daerah.

Sementara untuk pelantikan calon bupati atau wali kota ada pada Pasal 164 Ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016

Kalau sudah diputus bersalah bagaimana?

Ya langsung diganti, wakilnya (naik). Kayak kemarin di Buton dan Minahasa.

Soal Pilkada Makassar, pasangan calon tunggal ternyata kalah lawan kotak kosong. Itu bagaimana?

Istilah kotak kosong enggak ada ya, jadi istilahnya itu kolom kosong. Jadi dalam UU, peserta pilkada adalah pasangan calon yang sah. Ada 16 daerah yang pasangannya tunggal.

Kami tidak mau mendahului menunggu keputusan KPU saja, ini kan quick count yang di Makassar. Kami menunggu resminya saja, kan masih banyak yang belum diitung secara real.

Kalau di dalam UU itu nanti bisa mengikuti pilkada berikutnya, tapi kami akan menunggu hasil KPU dulu. agus supriyatna/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top