Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Calon Jemaah Haji Jangan Sampai Tertipu! Arab Saudi Akan Denda Rp40 Juta Bagi Para Jemaah yang Tidak Memiliki Berkas Ini

Foto : AFP

Ibadah haji.

A   A   A   Pengaturan Font

Otoritas Keamanan Umum Arab Saudi pad Rabu (29/6) menegaskan bahwa calon jemaah haji yang berani mencoba melakukan ibadah haji tanpa izin akan menghadapi denda sebesar 2.666 dolar AS atau setara Rp41 juta.

Dikutip dari Arab News, juru bicara resmi dari departemen keamanan itu menekankan bahwa seluruh jemaah haji harus terlebih dahulu memperoleh izin haji dari entitas terkait dan resmi sebelum mencoba melakukan ritual ibadah apapun terkait agenda haji.

Brigadir Sami bin Mohammed Al-Shuwairkh dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui akun Twitter resmi, mendesak semua jemaah haji untuk secara ketat mengikuti instruksi haji, seraya menegaskan bahwa pasukan keamanan akan "memenuhi tugas mereka" dalam mengamankan rute menuju Masjidil Haram di Makkah dan tempat suci.

Hal itu menurut Al-Shuwairkh juga dilakukan untuk mencegah pelanggaran dalam bentuk apapun.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga pernah memperingatkan para calon jemaah haji terhadap aksi penipuan dan akun media sosial yang mempromosikan layanan haji dengan harga murah untuk warga negara kerajaan itu.

Dalam sebuah pernyataan, kementerian mengatakan telah mendeteksi beberapa akun palsu dan informasi kontak yang menyesatkan bagi individu yang meminta informasi pribadi pengguna, seperti dilaporkan Saudi Press Agency.

Adapun kementerian menegaskan bahwa pendaftaran haji tahun ini dari dalam Kerajaan akan melalui aplikasi resmi "Eatmarna" dan situs web https: //localhaj.haj.gov.sa/. Pendaftaran haji jemaah haji domestik akan berlangsung hingga Sabtu (11/6).

Pihak berwenang mendesak pengguna untuk segera melaporkan perusahaan, kantor, atau individu yang tidak sah yang mempromosikan kampanye haji, seraya bersumpah bahwa oknum penipuan akan menghadapi "tindakan hukum".

"Portal haji online untuk jemaah haji domestik, yang didirikan oleh kementerian untuk menerima aplikasi haji dari warga dan penduduk tahun ini, adalah satu-satunya cara untuk memesan layanan dari perusahaan dan lembaga resmi," kata Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam sebuah pernyataan.

Setelah dua tahun absen akibat pandemi Covid-19, Arab Saudi kembali mengizinkan lebih dari satu juta jemaah haji dari luar negeri untuk melaksanakan ibadah haji.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top