Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Korupsi | Masyarakat Harus Diinformasikan tentang Rekam Jejak Caleg

Caleg Koruptor Ditampilkan di TPS

Foto : ISTIMEWA

Ilham Saputra, Anggota Komisi Pemilihan Umum.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan, pihaknya berencana menyisir data seluruh caleg-caleg yang ikut dan terdata dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Dan caleg mantan napi koruptor akan diumumkan pertama kali karena korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

"Tujuan kami (KPU) adalah untuk memberikan semacam opsi kepada masyarakat bahwa ini loh calon-calon yang ada. Endingnya semua nanti kita serahkan ke masyarakat," kata Ilham di KPU, Jakarta, Kamis (31/1).

Ilham menegaskan, bahwa KPU masih terus mengkaji kemungkinan untuk menampilkan caleg mantan napi koruptor di tempat pemungutan suara (TPS). Wacana tersebut sempat berkembang namun berbagai pertimbangan sempat muncul. Apakah itu efektif atau malah memberikan promosi bagi si caleg tersebut."Daftar calon tetap (DCT) di TPS kami belum sampai ke sana. Nanti kami akan didiskusikan lagi," ungkap Ilham.

Direktur Lingkar Madani (LiMa) Ray Rangkuti menilai tingkat keterpilihan mantan napi koruptor sebenarnya masih spekulasi. Menurut dia, semua itu tergantung berbagai alasan seperti si caleg bersangkutan dapilnya dipindah atau diberikan nomor urut paling atas. "Tergantung, secara teknik kalau mereka di posisi 1, nomor urut 1 atau 2, di dapil yang makmur suara partainya, itu punya kemungkinan terpilih, tetapi kalau mereka di tempatkan di dapil terpencil, nomor urutnya juga tidak bagus, tinggal kita lihat saja," ucap Ray.

Sedangkan Peneliti Formappi Lucius Karus berpendapat, publik harus memberi waktu kepada KPU RI untuk bisa membuka data seluruh calegcaleg yang akan bertarung di Pileg 2019. Pada Rabu (30/1) malam KPU RI mengumumkan 49 nama caleg yang merupakan mantan napi koruptor.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, mengatakan pihaknya telah memutuskan untuk menyerahkan semuanya ke penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.

"Pada prinsipnya kami sebagai lembaga legislatif yang telah memilih Komisioner KPU, atas nama negara kita berikan kewenangan pada mereka, silahkan menggunakan kewenangannya. Sejauh tidak ada yang merasa dirugikan, tidak ada masalah," ujar Bamsoet saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1).

Potensi Dirugikan

Bamsoet mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan nama Caleg eks korupsi yang dipublikasikan KPU. Namun, ia mengingatkan tentang potensi bahwa ada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan yang diambil oleh penyelenggara Pemilu.

"Tapi ada peluang juga bagi para pihak yang dirugikan untuk melakukan langkah hukum jika dimungkinkan, tapi kami serahkan pada pihak-pihak yang dirugikan untuk mengkaji hukum dan silakan mengambil langkah yang diperlukan," papar Politikus Partai Golkar tersebut.

Terkait dengan Partai Golkar yang memperoleh daftar teratas Caleg eks koruptor, Ketua DPR mengaku pihaknya tidak tahu dan tidak mengerti mengapa bisa terjadi. Ia pun berujar bahwa pada prinsipnya Partai Golkar tidak pernah memaksa hak dipilih dan memilih warga negara, menurutnya dalam undang-undang tidak melarang hak warga negara untuk masuk partainya, kecuali ada putusan pencabutan hak politik oleh pengadilan. Bamsoet juga memastikan di tingkat pusat tidak ada Caleg yang mantan napi korupsi.

"Kami di DPP kan hanya mengatur untuk yang pusat dan tidak ada sama sekali (Caleg eks koruptor). Namun, mereka di bawah memang tidak bisa," ungkapnya.

Kemudian, Bamsoet tidak khawatir terhadap kemungkinan pengaruh terhadap elektabilitas partai menjelang Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019. Menurutnya, masyarakat sudah cerdas dalam menentukan pilihan politiknya dan ia pun meyakini bahwa pengumuman Caleg eks koruptor tersebut tidak merugikan partainya. tri/rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top