Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Kasus Suap Proyek PUPR

Cak Imin Dicecar soal Aliran Uang dari Tersangka Hong Arta

Foto : ANTARA/RISKY ANDRIANTO

DIPERIKSA KPK I Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kedua dari kanan) didampingi Hanif Dhakiri (kedua dari kiri), Eko Putro Sandjojo (kanan) seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengetahuannya terkait dugaan aliran uang yang diberikan tersangka, pengusaha Hong Arta (HA). Hong Arta merupakan tersangka dalam kasus suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

"Jadi pemeriksaannya seputar pengetahuan beliau. Apakah mengetahui atau bagaimana terkait adanya dugaan-dugaan pemberian uang dari tersangka HA. Namun, secara detailnya tentu kami tidak bisa menyampaikan, karena ini perkara yang masih berjalan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Fabu (29/1).

Ali menjelaskan kehadiran para saksi, termasuk Cak Imin, dan beberapa petinggi PKB yang telah diperiksa sebelumnya tersebut merupakan upaya untuk memperkuat pembuktian dari perbuatan tersangka Hong Arta. Pemeriksaan juga untuk memperkuat bukti-bukti yang muncul, termasuk, fakta-fakta baru dalam persidangan para tersangka sebelumnya dan juga pada surat permohonan justice collaborator (JC) oleh mantan politikus PKB, Musa Zainuddin, yang membeberkan dugaan adanya aliran dana ke sejumlah petinggi partai PKB, termasuk kepada dirinya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan semua keterangan para saksi dalam kasus ini, termasuk saksi Cak Imin, telah dimasukkan pada berita acara pemeriksaan (BAP), di mana semuanya akan diungkap dalam persidangan.

"Jadi ini kan sebagai salah satu alat bukti yang kemudian membuktikan dari dugaan perbuatan tersangka dalam hal ini tersangka HA. Apakah kemudian pemberian itu terkait oleh siapa atau kepada siapa, jumlahnya berapa, tentu itu sudah masuk di dalam materi pemeriksaan yang tidak bisa kami sampaikan. Karena itu, nanti bisa kita lihat bersama, ketika BAP telah di limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan untuk atas nama tersangka HA ini," kata Ali.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top