Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Pertambangan | Pemerintah Cabut 2.078 IUP Perusahaan Tambang Mineral dan Batu Bara

Cabut IUP Perusak Lingkungan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah jangan menerbitkan dan melelang izin baru di wilayah izin yang dicabut sehingga tujuan untuk memperbaiki tata kelola SDA dan lingkungan hidup yang baik dapat terwujud.

JAKARTA - Pemerintah perlu terus mencabut izin usaha pertambangan (IUP) secara berkala, bukan hanya di wilayah perizinan tidak aktif atau tak dikelola oleh pemilik, melainkan juga perusak lingkungan sehingga memicu bencana ekologis. Pasalnya, saat ini merupakan era energi ramah lingkungan, bukan lagi energi kotor yang merusak.

"Presiden juga harus memastikan kepada kementerian yang terkait untuk tidak menerbitkan dan melelang izin baru di wilayah izin yang telah dicabut. Sehingga tujuan untuk memperbaiki tata kelola terkait sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup yang baik dapat terwujud," tegas, Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi, di Jakarta, Jumat (7/1).

Dirinya beralasan pencabutan izin sebagai langkah nyata memperbaiki tata kelola SDA agar merata, transparan dan adil, dalam mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Selain itu, perbaikan tata kelola tersebut sebagai bentuk evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap perizinan pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan.

Pengkampanye Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Eksekutif Nasional Walhi, Parid Ridwan, mengatakan pemerintah harus memastikan bahwa telah mencabut seluruh IUP di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Selama ini, IUP tersebut telah terbukti melanggengkan krisis sosial-ekologis serta memicu konflik dengan masyarakat.

Berdasarkan data pada 2018, sebanyak 1.895 IUP berada di kawasan pesisir yang tersebar di 23 provinsi. IUP tersebut berdampak terhadap lebih dari 35 ribu keluarga nelayan serta 6.081 desa pesisir yang kawasan perairannya tercemar limbah pertambangan. Lalu pada 2019, tercatat 164 konsesi pertambangan mineral dan batu bara yang terdapat di di 55 pulau kecil.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top