Butuh Sinergitas Berantas Angkutan Umum Ilegal
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar webinar bertajuk “Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal Dalam Rangka Perlindungan Keselamatan Pengguna dan Keadilan Berusaha Angkutan Umum”.
Foto: IstimewaJAKARTA - Pengoperasian angkutan umum ilegal menjadikan ketimpangan rasa keadilan dalam berusaha. Untuk itu, diperlukan singergitas semua pihak dalam memberantas maraknya angkutan tidak berizin tetsebut.
Dalam webinar bertajuk "Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal Dalam Rangka Perlindungan Keselamatan Pengguna dan Keadilan Berusaha Angkutan Umum," Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau.
Untuk itu, perusahaan angkutan umum baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek wajib memiliki izin penyelenggaraan untuk setiap perusahaan, agar terjamin kualitas pelayanan, kelaikan kendaraan, kualitas sumber daya manusia serta pengawasannya.
"Sebagai langkah nyata dalam menertibkan keberadaan angkutan ilegal, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, mengajak pihak-pihak terkait untuk bersinergi serta mencari solusi dan menyusun langkah konkret untuk perlindungan pengguna jasa angkutan umum," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/7).
Dia menambahkan melalui kemajuan teknologi, pemerintah senantiasa berusaha untuk memberikan kemudahan dan percepatan dalam proses perizinan dengan harapan akan semakin banyak perusahaan-perusahaan baru memiliki izin yang sah setelah mengikuti prosedur dan persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Budi juga menjelaskan bahwa terdapat dua jenis angkutan ilegal: Pertama, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor dengan plat nomor berwarna kuning namun tidak dilengkapi dengan izin penyelenggaraan dan kartu pengawasan. Kedua, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor dengan plat nomor berwarna hitam, atau yang lebih dikenal istilah dengan travel gelap.
"Diperlukan langkah - langkah yang konkret untuk menghilangkan keberadaan Angkutan ilegal seperti upaya bersama / gabungan dengan TNI, Polri, Kemenhub, Dishub, Satpol PP dan Organda, pemberian sanksi yang tidak hanya diberikan ke pengemudi angkutan ilegal tapi juga diberikan kepada pemilik perusahaan yang mempekerjakan dan penumpang sehingga masyarakat teredukasi, serta pembentukan tim cyber yang memantau pergerakan dan pemesanan Angkutan Ilegal melalui media sosial," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Sumber Alam Express, Anthony Steven Hambali menyatakan keberadaan angkutan illegal jelas sangat merugikan para pengusaha angkutan umum yang legal terutama dari sisi berkurangnya jumlah penumpang karena sebagian beralih menggunakan angkutan umum ilegal yang berani memberikah harga yang lebih murah karena banyak biaya operasional yang tidak perlu dikeluarkan serta dapat mengangkut penumpang secara leluasa dari mana saja karena tidak terikat dengan keharusan masuk ke Terminal resmi, selain itu Anthony juga memberikan beberapa usulan solusi dalam penanganan angkutan umum ilegal.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Gara-gara Perkawinan Sedarah, Monyet Salju Jepang di Australia akan Dimusnahkan
- 2 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 3 Kemendagri Minta Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang Siapkan Anggaran Pilkada Ulang Lewat APBD
- 4 Prabowo Dinilai Tetap Komitmen Lanjutkan Pembangunan IKN
- 5 Natal Membangun Persaudaraan