Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Buruh Sawit Harus Dapat THR

Foto : ISTIMEWA

sawit

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Perusahaan perkebunan sawit mestinya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk semua buruh kebun. Tapi faktanya, di perkebunan sawit, status kerja yang tidak permanen dijadikan alasan untuk tidak memenuhi kewajiban membayar THR.

"THR merupakan hak normatif yang kerap diabaikan perkebunan sawit. Walaupun ketentuan hukum sudah ada dan jelas, THR sebagai hak tidak selalu otomatis didapatkan oleh buruh. Banyak perusahaan dengan berbagai alasan tidak menjalankan kewajiban membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (28/4).

Karena itu, kata dia, pemerintah harus memastikan semua buruh menerima THR tanpa pengecualian. Artinya buruh perkebunan sawit harus menerima THR tanpa membedakan status hubungan kerjanya. Pemerintah tidak cukup hanya membuat posko pengaduan saja, tapi mendatangi perkebunan sawit untuk memastikan buruh memperoleh THR. Dan memberikan sanksi yang tegas bagi perkebunan sawit yang tidak membayar THR buruh.

"Berdasarkan monitoring Sawit Watch di sejumlah perkebunan sawit, status hubungan kerja yang tidak permanen menjadi alasan perusahaan untuk tidak memberikan THR bagi buruh harian lepas (BHL). Kami menerima informasi dari buruh perkebunan sawit di Kalimantan Tengah, Bengkulu, Kalimantan Utara dimana BHL tidak menerima THR sebagaimana ketentuan pemerintah," katanya.

Zidane, spesialis perburuhan Sawit Watch, menambahkan, BHL bekerja setara dengan buruh tetap untuk kepentingan perusahan. Mereka tidak menerima THR sebagaimana ketentuan pemerintah. Bahkan hanya diberi bingkisan ala kadarnya saja. Di salah satu perkebunan sawit di Bengkulu, sejumlah BHL tidak menerima THR dengan alasan BHL tersebut bekerja di kebun plasma."Di perkebunan sawit di Musi Rawas, THR untuk BHL baru dibayarkan pada 5 hari sebelum lebaran", katanya.

Sementara itu, Dianto Arifin, Sekretaris Sepasi Kalimantan Tengah, mengatakan perusahaan yang tidak memberi THR atau mengganti dengan bingkisan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pemerintah. Sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Tengah memberikan bingkisan seadanya kepada BHL.

"Keuntungan besar yang selama ini diperoleh perusahaan tidak menjamin buruh menerima hak-haknya. THR hanya diberikan kepada buruh permanan, sementara BHL hanya menerima bingkisan berupa sirup, roti kaleng, gula, teh yang jika dinominalkan nilainya tidak lebih dari 300 ribu," ujarnya.

Padahal, kata Dianto, di aturan sudah jelas bahwa THR merupakan hak normatif buruh, termasuk BHL. Tidak ada aturan yang membenarkan THR diganti dengan bingkisan ala kadarnya. Pemerintah harus mengevaluasi dan memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak memberi THR atau memberi bingkisan sebagai ganti THR.

"Buruh perkebunan sawit khususnya BHL yang tidak menerima THR sesuai ketentuan THR tidak hanya terjadi sekarang, sebelumnya situasi seperti ini sudah sering terjadi. Ini memperlihatkan pemerintah gagal melindungi kepentingan buruh.

Menurut Dianto, BHL sudah menerima dampak ketidakpastian kerja, ketidakpastian upah, ketidakpastian perlindungan kesehatan, dan kemudian risiko ketidakpastian THR. Ia pun meminta pemerintah menjamin pembayaran THR untuk buruh perkebunan sawit sesuai ketentuan dan penegakan hukum terhadap perkebunan sawit yang melanggar.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top