Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

Bupati Tahanan KPK Dilantik di Kemendagri

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Tenggara, Saleh Lasata, melantik Bupati Buton terpilih, Samsu Umar di kantor Kementerian Dalam Negeri. Pelantikan terpaksa di lakukan di Jakarta, karena Samsu sudah jadi terdakwa dalam kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Samsu juga sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai pelantikan, Plt Gubernur Sulawesi Tenggara Saleh Lasata mengatakan, ia masih bersyukur bisa melantik Bupati Buton di Kantor Kemendagri, meski yang bersangkutan sedang ditahan di rumah tahanan KPK. Sebab, tak terbayangkan, jika pelantikan dilakukan di dalam ruang tahanan.

"Tidak terbayangkan, biasanya yang sudah-sudah dilantik di rutan," kata Saleh di Jakarta, Kamis (24/8).

Menurut Saleh, Bupati Buton yang sekarang dilantik, merupakan kepala daerah yang akan menjalani periode keduanya. Tapi, sayang kemudian tersandung kasus suap. Saleh pun berharap, siapa pun nanti yang meneruskan kepemimpinan, bisa menjadikan kasus Bupati Buton, sebagai pelajaran berharga.

Saleh menambahkan, paling cepat minggu depan, penerus tugas Bupati Buton sudah ada. Sehingga tak ada kekosongan kepemimpinan. Samsu sendiri, usai dilantik langsung kembali ke rutan KPK.

Dalam pelantikan itu, tak nampak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, tak hadirnya Mendgari, karena agenda kerja yang padat. Kata dia, Mendagri sedang mendampingi Presiden Jokowi di Solo.

"Pak Mendagri agendanya sangat luar biasa. Di Solo ada agenda Presiden dan beberapa agenda lain. Pak Mendagri di sini dalam kapasitas menyaksikan, oleh karena itu diwakili bapak Sekjen. Jadi tidak masalah karena yang melantik gubernur. Kalau gubernur tidak sanggup baru Mendagri yang melantik," tutur Sumarsono.

Mengenai prosedur pelantikan, kata Sumarsono, acuannya adakah UU Pemda. Dan sekarang, Bupati Buton terpilih nyata- nyata sudah ditahan KPK. Artinya dalam hal bupati tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya, otomatis wakil bupati yang akan ditunjuk menjadi Plt. Ini adalah periode kedua Samsu Umar. Tapi, sebagai bupati, dia belum dilantik. Maka, mekanismenya bupati dilantik dulu. Untungnya, KPK mengijinkan dilantik di Kemendagri.

Baca Juga :
Ajukan Gugatan Balik

"Kita tidak mungkin memberhentikan bupati sementara bupati dan wakil bupati belum dilantik. Jadi distatuskan dulu sebagai bupati baru kemudian menunjuk wakil bupati sebagai Plt. Nah, SK pemberhentian sementara tentu dalam proses setelah proses pelantikan ini, secepatnya," tuturnya.ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top