Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bupati Subang Nonaktif Divonis 6,5 Tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Bupati Subang nonaktif, Imas Aryumningsih divonis enam tahun enam bulan penjara, subsider kurungan tiga bulan penjara. Imas dinilai secara sah bersalah terkait perkara suap perizinan lokasi di Kabupaten Subang.

Ketua Majelis Hakim, Dahmiwirda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (24/9), dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Imas secara sah bersalah menurut Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Pasal tersebut mengenai korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Imas dengan hukuman delapan tahun penjara. Selama persidangan, Imas menerima semua keputusan Majelis Hakim dengan lancar.

Selain dijatuhi denda, Imas juga harus membayar uang pengganti sebesar 410 juta rupiah lebih. "Jika setelah satu bulan keputusan tidak sanggup membayar, harta benda dapat disita oleh jaksa, jika tidak mencukupi akan dikenakan denda," kata Majelis Hakim Dahmuwirda.

tgh/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top