Bupati Pemalang Nonaktif, Mukti Agung Wibowo Divonis 6,5 Tahun Penjara akibat Korupsi
Foto : antarafoto
Vonis Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang
"Terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih," katanya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya