Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bupati Pemalang Nonaktif, Mukti Agung Wibowo Divonis 6,5 Tahun Penjara akibat Korupsi

Foto : antarafoto

Vonis Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang

A   A   A   Pengaturan Font

Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten setempat selama kurun waktu 2021 hingga 2022.

SEMARANG - Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten setempat selama kurun waktu 2021 hingga 2022.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8,5 tahun.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp30 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp4,9 miliar.

Dalam putusan-nya, terdakwa Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top