Bupati Malra Lantik 12 Kepala Ohoi
Bupati Malra M Thaher Hanubun melantik 12 kepala desa (ohoi).
Menurut Thaher, ohoi memiliki otonomi yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional.
Untuk Malra, pemerintahan ohoi memiliki ciri khas sendiri karena memiliki sistem dan tatanan yang telah diatur secara khusus baik dalam hukum adat dan peraturan daerah.
Proses pelantikan dan pengangkatan kepala ohoi melalui proses yang panjang baik dari aspek administrasi, aspek tatanan adat serta pertimbangan teknis lainnya.
Diakui, dalam rangkaian proses yang panjang itu terdapat berbagai perbedaan pandangan, pendapat tentang siapa yang berhak untuk ditetapkan sebagai kepala ohoi, namun dapat terselesaikan dengan baik.
Perbedaan yang ada dalam proses di tiap ohoi hendaklah bukan untuk memecah masyarakat, tetapi menjadi wujud dari semangat untuk memilih pemimpin.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya