Bupati Kudus Muhammad Tamzil Mesti Dihukum Berat
DITAHAN KPK - Tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan, Bupati Kudus Muhammad Tamzil memasuki mobil yang akan membawa ke tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7).
Pada Sabtu (27/7), KPK telah menetapkan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, dan staf khususnya, Agus Soeranto, sebagai penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan (ASN).
Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Muhammad Tamzil, terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2004. Saat itu, dia divonis satu tahun 10 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Ant/ola/AR-2
Komentar
()Muat lainnya