Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi

Bupati Kolaka Timur Baru 99 Hari Menjabat

Foto : Istimewa

Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN), dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR). Yang memprihatinkan, Andi baru 99 hari menjabat, sudah ditangkap KPK.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis (23/9). Ghufron mengatakan. "Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, para tersangka akan diisolasi mandiri selama 14 hari," kata Ghufron.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Maret-Agustus, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).

Kemudian awal September, Andi Merya dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan. Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, relokasi dan rekonstruksi senilai 26,9 miliar rupiah dan hibah dana siap pakai senilai 12,1 miliar rupiah.

Dilaksanakan Anzarullah

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian minta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Adapun khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai 714 juta. Lalu, belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai 175 juta akan dikerjakan Anzarullah. Andi Merya menyetujui permintaan Anzarullah tersebut. Juga disepakati Anzarullah akan memberikan fee 30 persen kepada Andi Merya.

Selanjutnya, Andi Merya lalu memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan selaku Kabag ULP, agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan. Dia juga minta hal itu diunggah ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sehingga perusahaan milik Anzarullah dan/atau grup Anzarullah dimenangkan. Lalu ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek itu.

KPK menduga Andi Merya minta uang 250 juta rupiah atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut. Anzarullah telah menyerahkan uang 25 juta terlebih dulu kepada Andi Merya. Sisanya 225 juta akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya di Kendari.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top